Oleh Markum: Dosen Unram dan Ketua FORDAS-LH NTB
Setiap lima tahun sekali Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menyelenggarakan Konggres Kehutanan Indonesia (KKI). Januari 2022, rencana diselenggarakan KKI yang ke 7. Dalam rangka menuju KKI tersebut diselenggarakan rangkaian acara Pra-KKI di 7 region di Indonesia. Salah satunya Region Bali Nusa Tenggara (Bali Nusra) pada tanggal 28-29 Desember 2021. Ini tentu momen yang penting sebagai media untuk mengeksplorasi dan membedah beragam potensi dan persoalan tata Kelola hutan khsususnya di Bali Nusra, yang perjalanannya sangat dipengaruhi oleh konstelasi politik, ekonomi, sosial, kelembagaan yang sangat dinamis baik dalam skala nasional maupun daerah.
Beragam perubahan-perubahan yang terjadi dalam konteks tata Kelola hutan, telah menampilkan wajah kehutanan yang khas disetiap wilayah. TIdak dipungkiri, kalau masih banyak pekerjaan rumah yang harus diberesi dalam mengawal pembangunan kehutanan di daerah menuju pada tatanan yang “layak”, kalau tidak mungkin disebut “ideal”. Terlebih lagi Bali Nusra yang secara geografis didominasi oleh pulau-pulau kecil, tentu memiliki karakteristik yang condong lebih rentan jika dibandingkan dengan wilayah dengan pulau besar. Maka melalui pra KKI ini, ada pesan yang penting untuk disimak terkati dengan tata Kelola hutan di Bali Nusra. Apa saja ?
Pertama, sebagai wilayah yang didominasi kepulauan kecil, Bali Nusra memiliki kerentanan, tidak hanya biofisik, tetapi juga non fisik. Kerentanan ditandai dengan sering terjadinya kasus-kasus kebencanaan banjir, kekeringan, yang berdampak pada kerentanan sosial. Semakin tingginya intensitas terjadinya bencana hidrometeorologi mengindikasikan bahwa, kawasan hutan kita sudah tidak memiliki kemampuan menjadi penyangga lingkungan yang baik. Ada kemerosotan fungsi hutan dan diperparah lagi dengan anomali perubahan iklim. Akibat perubahan iklim, diprediksikan selama lima tahun ke depan, telah terjadi kehilangan produksi pertanian 22 % di NTB.
Kedua, masih maraknya kasus perambahan dan penebangan pohon illegal khususnya di NTB. Jika merujuk pada data yang ada (Dinas LHK Provinsi NTB, 2020), ijin resmi IUPHKm sampai tahun 2020, tercatat ada 43.000 ha. Namun secara factual jumlah yang dikelola oleh masyarakat non ijin, jumlahnya bisa 4-5 kali lipat. Saat ini sebagian besar kawasan hutan tidak ada lagi yang steril dari masyarakat, dan itu terjadi pada semua fungsi hutan, termasuk hutan konservasi. Permasalahan menjadi lebih kronis, karena system pengelolaan hutan tidak mengedepankan sistem budidaya lahan berkelanjutan, tetapi dilakukan dengan cara-cara instan. Tidak pelak, saat ini jagung adalah tanaman primadona yang mewarnai tutupan lahan di kawasan hutan di NTB.
Ketiga, Implikasi lebih luas adanya kasus-kasus perambahan dan illegal loging adalah terjadinya konflik tenurial, yang intensitasnya semakin meninggi. Okupasi lahan hutan, klaim tata batas kawasan hutan, sertifikasi dan jual beli lahan hutan, pemukiman dalam kawasan hutan, alih fungsi hutan, adalah beragam konflik tenurial yang sering mengemuka. Sementara munculnya konflik dan kasus-kasus pidana tidak diimbangi dengan penyelesaian yang memadai, yang menyebabkan kasusnya menjadi “abu-abu” tidak terselesaikan secara tunttas. Atau terkesan terjadinya pembiaran atas kasus-kasus tersebut, karena ketidakberdayaan menghadapi beragam kasus yang saat ini sudah menjadi seperti gunung es.
Keempat, adanya kebijakan yang terlalu dinamis di sektor kehutan. Simak saja lahirnya Undang-Undang Kehutanan 1998, kemudian disyahkannya UU Pemerintahan Daerah (2014), dan baru saja digulirkannya UU Cipta Kerja (2020), boleh disebut sebagai pemicu sumber masalah bagi terselenggaranya tata kelola hutan di daerah. Karena disyahkanya UU tersebut telah menyebabkan adanya perubahan-perubahan mendasar dalam deskripsi kewenangan, mekanisme perijinan, dan munculnya beragam tafsir atas pasal-pasal tertentu. Dalam putaran waktu, ada semangat yang berubah dalam pengurusan hutan, yang diawali semangat otonomi daerah (kabupaten) diawal reformasi, kemudian otonomi daerah terpusat provinsi pada tahun 2014, dan Kembali pada semangat sentralistik setelah lahirnya UU Cipta Kerja. Simak saja di Permen LHK No. 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai turunan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021. KPH yang sebelumnya memiliki peran strategis sebagai penyelenggara kehutanan di tingkat tapak, saat ini perannya diubah sebagai fungsi administratif, tidak lagi memiliki peran sebagai lembaga pelaksana (excecuting agency) dalam tata Kelola hutan di daerah.
Kelima, Bali Nusra minim dana. Kalau disebutkan minim dana, artinya tidak hanya sekedar sedikti dana (dari APBD) namun juga minimi dukungan sumber-sumber dana lainnya. Hal ini tidak sebanding dengan besarnya persoalan yang dihadapi dalam pengurusan hutan yang ada. Kalaupun ada kesempatan yang ada di pusat terkait dengan dana insentif lingkungan antara lain melalui skema transfer anggaran nasional (TANE), provinsi (TAPE) dan kabupaten (TAKE), sampai saat ini juga belum nyiprat ke Bali Nusra. Sumber pendanaan yang pernah diinisiasi di Lombok melalui skema jasa lingkungan dengan memobilisasi dana pelanggan PDAM, juga terhenti karena adanya perubahan kebijakan pengelolaan hutan dari kabupaten ke provinsi.
Kelima hal diatas, setidaknya menjadi pesan penting untuk di highlight dalam pertemuan pra KKI pada tanggal 28-29 Desember 2021 besok di Mataram. Mengapa pesan ini disampaikan melalui KKI ? Karena penulis masih meyakini bahwa kelembagaan DKN masih memiliki eksistensi yang kuat dalam mendorong adanya perubahan-perubahan yang lebih baik tata Kelola hutan di Indonesia. Bali Nusra meskipun dari luasan kawasan hutan relatif kecil dibandingkan dengan region lainnya, namun wilayah ini adalah sebagai pusat destinasi wisata dunia di Indonesia, yang tentu saja akan sangat dipengaruhi oleh kondisi hutannya.
—ooo—