Oleh Markum
Dalam sebuah acara diskusi yang membahas tentang hutan dan perubahan kebijakan, salah seorang peserta dari salah satu aktivis LSM dengan berapi-api mengatakan, “Pemerintah Provinsi saat ini terkesan hanya bangga dengan kewenangan baru, namun apakah mereka sudah mengukur, sepadankah kewenangan baru dengan sumber daya yang dimiliki untuk mengurus hutan di seluruh NTB ini tanpa dukungan dari kabupaten ? Jangan lupa, bahwa dengan kewenangan baru tersebut, juga melekat tambahan kewajiban dan tanggungjawab lebih besar. Provinsi saat ini sepertinya sudah tidak merasa butuh dengan keberadaan pemerintah kabupaten. Padahal kita tahu, bagaimana carut-marutnya tata kelolal hutan saat ini. Dengan kehadiran pemerintah kabupaten saja, kondisi hutan kita sudah sangat sulit dikontrol, perambahan sulit dibendung, pengawasan sering jebol, saya tidak bisa bayangkan bagaimana nanti provinsi bisa mengambil alih semua itu ?”
Diskusi ini menyoroti tentang perubahan kebijakan dalam tata kelola hutan, sebagai implikasi dari telah diundangkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana pengelolaan hutan yang sebelumnya ada pada kabupaten, telah ditarik menjadi kewenangan provinsi. Perubahan ini tentu telah berdampak pada pola hubungan sistem tata kelola hutan provinsi-kabupaten. Sebagai contoh kongkritnya, ke depan tidak relevan lagi ada Dinas Kehutanan, termasuk Dinas Kelautan, dan Dinas Pertambangan di kabupaten, karena semua urusan ketiga dinas tersebut menjadi urusan provinsi.
Peserta lain dari Perguruan Tinggi menimpali, “sebenarnya pemerintah provinsi telah memikirkan kewajiban dan tanggungjawab itu yaitu dengan mulai mengalihkan urusan dinas di kabupaten kepada KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan), dimana hutan di NTB ini telah dibagi menjadi 23 KPH. Sehingga sumber daya manusia yang ada di dinas kehutanan kabupaten, ke depan bisa bergabung di KPH tersebut, yang kelak menjadi UPT dari Dinas Kehutanan Provinsi. Perubahan kelembagaan ini justru diharapkan bisa lebih efektif dalam tata kelola hutan sampai dengan tingkat tapak.”
“Tetapi dengan demikian berarti pola hubungan pemerintahan provinsi-kabupaten dalam tata kelola sumber daya hutan menjadi putus ? karena KPH secara struktural kan bertanggungjawab kepada gubernur. Inilah menurut saya yang perlu dipikirkan, mestinya pada proses transisi seperti saat ini, ada pembicaraan antara provinsi-kabupaten, apa sesungguhnya peran kabupaten yang masih dibutuhkan oleh provinsi untuk mendukung tata kelola hutan yang baik. Karena kalau tidak, pemerintah kabupaten akan bersikap masa bodoh dan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran hutan didaerahnya.” Kata peserta dari salah satu LSM nasional di NTB.
Adanya UU Pemerintahan Daerah yang baru memang telah menjadi topik hangat saat ini. Karena banyak hal mendasar yang berubah, terutama mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya alam. Ketika UU baru disyahkan, implikasinya akan menimbulkan banyak tafsir baru, karena UU baru tersebut akan terkait dan bahkan bisa bertabrakan dengan peraturan kebijakan yang lain, yang mengatur lebih khusus (lex specialist). Contohnya sector kehutanan telah memiliki UU sendiri No. 41 th 199 tentang Kehutanan dan turunannya, yang tentu perlu disinkronkan isinya dengan UU Pemerintahan Daerah tersebut.
Indonesia memang termasuk negara sangat produktif membuat kebijakan baru. Bongkar pasang kebijakan sudah menjadi hal lumrah di negeri ini. Dan kita tahu, bahwa untuk mengesahkan sebuah produk kebijakan baru, diperlukan dana milyaran rupiah. Tapi apakah produk kebijakan baru tersebut memang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat ? Jika pertanyaan ini disampaikan kepada para legislator, saya bisa menduga jawabanya, “ah nanti kan kita bisa revisi lagi.”
—ooo–