Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Hutan: Efektifkah ?

Oleh Markum

Lahirnya sebuah produk Perda (Peraturan Daerah) bukan tidak beralasan dan bukan main-main. Karena pengesahan Perda telah melalui serangkaian proses cukup panjang, mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan draft, konsultasi publik, konsultasi hukum dengan biro hukum, pembahasan di Prolegda di DPRD, sampai dengan paripurna pengesahan Perda. Waktu yang dibutuhkan untuk melahirkan Perda bisa sampai beberapa tahun, dan tentu saja dengan biaya yang tidak sedikit.

Tapi coba dicermati, apakah Perda memang menjadi kebutuhan urgen dan diterapkan dengan efektif, ataukah hanya sebagai pemenuhan administratif plus memberikan kesan positip kinerja legeslatif saja ? Karena pada kenyataannya, setelah Perda disyahkan tidak jelas ukuran efektifitasnya dan fungsi kontrolnya. Tidak heran kalau Perda dibuat hakekatnya juga untuk dilanggar, dan tidak ada langkah efektif terhadap penegakan Perda tersebut. Misalnya Perda tentang tata ruang, sudah jamak terlihat pelanggaran di depan mata, dan toh dibiarkan saja. Kita sudah punya Perda tentang Pengelolaan Hutan, sejauhmana implementasinya ? Nggak jelas juga.

Menarik pernyataan Mendagri, bahwa saat ini di Indonesia diperkirakan ada sebanyak 42.000 Perda yang bermasalah. Kok bisa ?  Kembali kita hanya buang uang,tenaga dan waktu untuk menyusun lahirnya Perda, tanpa mengetahui sejauhmana Perda itu memberikan perubahan berarti bagi masyarakat.

—ooo—