[Tulisan ini merupakan Ringkasan Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar tanggal 28 April 2026.]
Kebijakan Perhutanan Sosial di Indonesia sejak awal dinilai sebagai jalan tengah antara kesejahteraan dan kelestarian, namun realitas di lapangan justru membuka paradoks yang tak nyaman: ia bisa menjadi solusi, sekaligus sumber masalah baru. Di satu sisi, kebijakan ini terbukti mampu mengangkat ekonomi masyarakat dan mereduksi kemiskinan secara signifikan; tetapi di sisi lain, ia juga memberi ruang bagi praktik eksploitasi, pembiaran, dan bahkan percepatan degradasi hutan yang ironisnya terjadi atas nama pemberdayaan.
Kebijakan Perhutanan Sosial (PS) lahir sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, dan memastikan kelestarian hutan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi. Sebagaimana kebijakan tersebut telah dituangkan ke dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunanya.
Namun dalam implementasinya, kebijakan PSdi daerah tidaklah berjalan mulus. Salah satu tantangan utama adalah ketidak konsistenan implementasi kebijakan, dan lemahnya kapasitas masyarakat dalam mengelola hutan secara efektif. Banyak komunitas yang belum memiliki keterampilan teknis maupun manajerial yang memadai untuk menjalankan usaha berbasis hutan secara berkelanjutan.
Implementasi Perhutanan Sosial di berbagai daerah telah menghasilkan dua realitas: praktik yang baik dan praktik yang tidak baik. Beberapa kelompok masyarakat telah berhasil mengelola hutan dengan pendekatan berkelanjutan, sementara yang lain justru terjebak dalam pola eksploitasi yang merusak. Ketidak seimbangan ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan PS sangat bergantung pada konsistensi, komitmen, kapasitas, dan pengendalian.
Praktik Perhutanan Sosial (PS) yang diterapkan dengan baik di Pulau Lombok misalnya telah menunjukkan dampak signifikan dalam mengurangi tingkat kemiskinan masyarakat di sekitar hutan. Sebelumnya, angka kemiskinan mencapai sekitar 40%, namun dengan adanya program PS, angka tersebut berhasil ditekan hingga 12%.
Namun, di sisi lain, masih banyak praktik tidak baik yang terjadi dalam implementasi PS. Beberapa kawasan mengalami penggundulan hutan akibat penebangan pohon illegal, perambahan dan eksploitasi hutan berlebihan, dan pembakaran lahan untuk budidaya jagung, dan budidaya pertanian destruktif lainnya.
Harus kita jujur mengakui, bahwa implementasi Perhutanan Sosial telah memiliki andil besar terhadap kerusakan hutan di Indonesia. Artinya ada bias kebijakan antara tujuan yang ingin dicapai dengan penyimpangan yang terjadi. Kompleksitas pengelolaan PS semakin rumit dengan banyaknya kebijakan yang tidak mensupport pelestarian hutan. Program peningkatan produksi pertanian untuk komoditas jagung saat ini telah merambah berbagai kawasan hutan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, menyebabkan tekanan pada kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Ketika implementasi berjalan tanpa konsistensi, kapasitas tanpa penguatan, dan pengawasan tanpa ketegasan, maka Perhutanan Sosial bukan lagi sekadar kebijakan, melainkan sebuah eksperimen besar yang berisiko mengorbankan hutan sebagai taruhan. Inilah wajah lain dari kebijakan kehutanan di Indonesia, seperti pisau bermata dua, memiliki dua kekuatan kontradiktif, membangun dan merusak.
Mencermati kondisi demikian, mestinya penting untuk dilakukan evaluasi secara berkala sebagaimana mandat pada isi kebijakan PS. Namun, dalam praktiknya, evaluasi PS tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada informasi yang jelas bagaimana proses evaluasi dilakukan dan bagaimana hasilnya.
Akibatnya, banyak masyarakat yang tidak menerapkan praktik pengelolaan yang baik, tetap bertahan tanpa ada sanksi hukum yang jelas. Ketidaktegasan dalam mekanisme evaluasi ini memperlihatkan lemahnya tindakan pemerintah dalam memastikan keberhasilan program Perhutanan Sosial. Tanpa evaluasi yang jelas dan tindak lanjut yang tegas, PS hanya menjadi kebijakan di atas kertas yang sulit mencapai tujuan idealnya.
Kebijakan PS seperti pisau bermata dua, satu sisi tujuannya baik, namun dalam impelementasinya banyak hal tidak konsisten dan menyimpang. Maka setidaknya ada empat yang perlu dilakukan untuk perubahan lebih baik ke depan.
Pertama, perlu dilakukan moratorium atau penghentian terhadap pemberian izin baru. Stop izin PS baru, dan fokus pada kawasan hutan yang sudah berizin. Moratorium ini penting untuk mencegah ekspansi yang tidak terkendali sebelum ada mekanisme evaluasi dan pengawasan yang lebih baik.
Kedua, menempatkan Polisi Hutan (Polhut) berada di bawah kepolisian RI tidak lagi di bawah Kementerian Kehutanan.Kebijakan inidiharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam kawasan hutan. Dengan berada di bawah Polri, Polhut akan memiliki akses lebih besar terhadap sistem penegakan hukum yang lebih luas.
Ketiga, penguatan Peran KPH. KPH harus memiliki kapasitas untuk mengawasi pelaksanaan PS, menindak pelanggaran, serta aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, KPH dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa Perhutanan Sosial dikelola secara berkelanjutan, sekaligus mengatasi berbagai permasalahan di tingkat tapak. Kembalikan peran KPH sebagaimana sebelum UU Cipta kerja disyahkan
Keempat, evaluasi obyektif untuk mengukur efektivitas implementasi PS. Pemerintah harus melakukan evaluasi yang menyeluruh dan obyektif terhadap implementasi Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia. Hasil evaluasi harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan, teruama dalam konsistensi penindakan pelanggaran.
Oleh Markum, Guru Besar Unram