AKU DAN MAHASISWAKU: TIM PERCEPATAN GUBERNUR NTB, PERLUKAH ?

Di Prodi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PSDAL) Pascasarjana Unram, ada satu mata kuliah namanya Dinamika PSDAL. Mata kuliah ini membahas tentang perubahan-perubahan dinamis dalam PSDAL, terkait dengan dinamika sosial, kebijakan, dan kelembagaan.

Maka tidak pelak, ketika sessi kuliah berlangsung, diskusi bisa liar membahas berbagai isu-isu kekinian yang sedang viral. Sebagaimana yang terjadi  ketika saat kuliah sedang berlangsung beberapa waktu lalu, satu mahasiswa menanyakan tentang Tim Percepatan Gubernur NTB, yang cukup rame dibahas di beberapa media cetak dan media sosial.

”Maaf Prof., saya ingin mengetahui pandangan Prof tentang Tim Percepatan Gubernur  yang dibentuk oleh Gunbernur NTB. Pak Gub menjelaskan bahwa Tim yang berjumlah 15 orang tersebut intinya berperan memberikan dampak penting dalam mengawal kebijakan dan program prioritas pemerintah provinsi. Terutama terkait triple agenda, yakni pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pariwisata mendunia.”

“Pertanyaan saya Prof, apakah menurut Prof, memang penting ada Tim seperti itu?”

“Ya, itu pertanyaan yang banyak dilontarkan oleh masyarakat saat ini. Menurut saya wajarlah pertanyaan seperti itu. Karena masyarakat kan memang harus tahu, apa urgensinya dibentuk tim tersebut. Kalau dalam pandangan saya, gubernur kan punya tugas kompleks, tentu sebagai kepala daerah beliau ingin memastikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan bisa berjalan dengan baik. Makanya  diperlukan ada tim yang bisa membantu menterjemahkan dengan cerdas dan tepat, bagaimana program-program tersebut bisa diwujudkan secara efektif. Sepengetahuan saya, pembentukan tim seperti itu juga dilakukan oleh sebagian besar pimpinan daerah di Indonesia ini. Hanya saja namanya berbeda-beda di setiap provinsi. Jadi sebenarnya pembentukan tim tersebut bukan sesuatu yang aneh.“

”Apakah pembentukan tim itu sebenaranya bukan akal-akalan Pak Gubernur saja untuk memberikan balas budi kepada tim suksesnya Prof.?”

“Balas budi kan memang  sebuah transaksi etik yang kita pegang dalam tradisi kita. Kalau seseorang sudah berbuat baik, maka kita wajib membalasnya dengan kebaikan. Yang tidak elok kalau sebelum berbuat sesuatu sudah ada transaksi. Saya harus jadi apa, saya mendapat imbalan apa. Itu sudah mengarah pada transaksi politik namanya. Dalam konteks penunjukan Tim Percepatan,  selama penunjukan tim tersebut mengedepankan unsur profesionalitas, karena memang orang tersebut punya kemampuan, punya kapasitas, menurut saya ya wajar saja. Dan yang saya tahu, dari sebanyak 15 orang  yang ada dalam tim tersebut, hanya 3 orang yang tim sukses, selebihnya diisi oleh kalangan akademisi, pemerhati dan NGO. Jadi menurut saya itu bukan akal-akalan,  tetapi cara cerdas Gubernur mengisi ruang untuk mendukung langkah strategis pembangunan.”

“Prof, dalam struktur pemerintahan provinsi, Gubernur kan sudah di bantu oleh  banyak Oroganisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam bentuk Badan, Dinas  dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Bukankah Gubernur bisa mengoptimalkan peran-peran mereka Prof., tanpa perlu membentuk Tim Percepatan ?“

“Begini, para OPD yang anda sebutkan itu memang tugasnya membantu Gubernur, mereka sepenuhnya di bawah otorita Gubernur. Gubernur punya legitimasi dalam mengangkat dan memberhentikan jabatan mereka. Itu bagus dalam satu hal, tetapi juga ada efeknya. Banyak pejabat kemudian ingin menunjukkan kepatuhan yang berlebihan, akhirnya takut berpikir kritis. Laporan selalu ingin terlihat baik-baik saja, hal-hal buruk sengaja disembunyikan, tujuannya tentu saja supaya kinerjanya dinilai baik oleh Gubernur. Perilaku ini kemudian bisa mengabaikan nilai-nilai obyektif dan mengabaikan kebenaran hakiki yang terjadi di masyarakat. Maka menurut saya kehadiran Tim Percepatan ini bisa menjadi penyeimbang untuk memberikan suara obyektif, berani menyampaikan apa adanya tanpa dibebani oleh ketakutan dimutasi atau di non jobkan. Tim ini bisa menjadi pemikiran pembanding (second opinion) sehingga akhirnya kebijakan yang ditempuh oleh Gubernur benar-benar obyektif, bukan semata karena laporan OPD yang bisa saja ada biasnya.“

“Satu lagi Prof., menurut informasi yang beredar, anggaran yang dikeluarkan oleh Pemprov NTB untuk membiayai tim ini mencapai 246 juta rupiah per bulan, atau hampir 3 Milyar setahun. Bukankah ini pemborosan?“

“Anda benar, logika umumnya seperti itu. Sebenarnya tergantung dari sudut pandang mana kita menilai angka 246 juta rupiah sebulan tersebut. Kalau sudut pandang kita menganggap anggaran tersebut  sebagai biaya, maka nilai tersebut memang besar. Karena kita anggap anggaran itu habis untuk gaji tim, apalagi kalau kita  membandingkan angka tersebut dengan kecilnya honor P3K, penghasilan orang miskin, dan upah buruh. Tetapi kalau kita memandang keberadaan Tim Percepatan sebagai sebuah investasi, maka uang sebesar itu tidak seberapa nilainya. Saya sudah cermati dengan baik, bahwa peran TP selain yang anda sebutkan, perannya adalah menjalin kerjasama dengan para pihak, untuk mendatangkan proyek-proyek strategis di NTB. Dan saya lihat beberapa orang dalam tim tersebut telah memiliki akses kerjasama dengan institusi dalam negeri dan luar negeri. Ini tentu saja sumber daya besar yang bisa dimanfaatkan untuk mendatangkan nilai proyek besar di NTB. Ini namanya investasi. Membayar 3 M setahun, tetapi akan kembali dengan nilai lebih besar dalam bentuk adanya kontrak pendanaan program dan proyek di NTB.”

“Terima kasih penjelasannya Prof., tapi maaf ya Prof. kelihatannya penjelasan-penjelasan tadi kok seperti …. bagaimana ya mengatakanya… ehmmm, Prof. seperti membela Pak Gub begitu.”

“Ha ha, ha saya tahu kemana maksud anda. Saya tidak membela pak Gubernur, tetapi saya mencoba menjelaskan kebijakan pak Gubernur. Kan anda minta pendapat saya tadi. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan pak Gubernur,  saya tidak punya jabatan apapun yang berhubungan dengan struktur pemerintahan di Provinsi NTB, saya tidak ada hubungan kerabat dengan beliau. Saya hanya ingin menjadi dosen yang bermanfaat untuk anda-anda. Jadi tidak ada pretensi saya untuk membela personifikasi pak Gub. Saya cuma menjelaskan tentang hadirnya sebuah kebijakan dengan telah dibentuknya “Tim Percepatan Gubernur NTB” yang cukup mengundang kontra versi itu.”

“Anggaplah penjelasan saya ini sebagai pendapat pembanding atas banyaknya pendapat-pendapat lain yang sudah beredar di dunia Medsos. Sehingg kita punya referensi yang cukup untuk menilai sesuatu dari beragam perspektif.”

Markum, 7 Februari 2026