TUGAS #3: MANAJEMEN KONFLIK PSDAL 

Simak Narasi Kasus Konflik di bawah Ini

  KONFLIK PERUBAHAN FUNGSI HUTAN DI RINJANI BARAT:  DINAMIKA KEPENTINGAN DAN TANTANGAN PENYELESAIAN

Oleh Markum

Pendahuluan

Konflik dalam pengelolaan hutan merupakan permasalahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB). Konflik ini biasanya melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan yang berbeda-beda, seperti masyarakat Lokal, petani, perusahaan swasta, pemerintah daerah, hingga organisasi non-pemerintah (NGO). Salah satu kasus konflik yang cukup kompleks terjadi di Kawasan Hutan Lindung Rinjani Barat, Kabupaten Lombok Barat. Konflik ini mencerminkan dinamika perebutan akses dan kontrol terhadap sumber daya hutan, dengan berbagai dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menyertainya.

Latar Belakang Kasus

Kawasan Hutan Lindung Rinjani Barat telah lama menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Sebagian besar penduduk yang tinggal di sekitar hutan menggantungkan hidupnya pada hasil hutan, seperti kayu, madu hutan, dan hasil non-kayu lainnya. Seiring waktu, tekanan terhadap hutan semakin meningkat akibat perluasan lahan pertanian, perambahan hutan, serta eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak tertentu.

Pada awal tahun 2015, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan sebagian wilayah Hutan Lindung Rinjani Barat sebagai kawasan TAHURA (Taman Hutan Raya) atau hutan konservasi. Hutan konservasi sangat membatasi masyarakat untuk mengelola lahan di kawasan hutan. Kebijakan ini didukung oleh pemerintah daerah dan beberapa NGO lingkungan, yang menganggap langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta mengurangi laju deforestasi. Namun, keputusan tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat setempat, yang merasa hak mereka atas lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun terancam.

Pihak-Pihak yang Terlibat

Masyarakat Lokal dan Petani Penggarap

Merasa memiliki hak atas tanah yang telah mereka manfaatkan selama bertahun-tahun.      Menganggap kebijakan perubahan ke Tahura sebagai bentuk pembatasan atas hak kelola lahan hutan. Bergantung pada hasil pertanian yang mereka kelola di dalam kawasan hutan.

Pemerintah Daerah dan KLHK

Bertanggung jawab atas kebijakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.  Menilai bahwa Tahura akan mengurangi ancaman bencana ekologis dan meningkatkan fungsi ekosistem hutan. Berupaya menerapkan kebijakan kehutanan yang sesuai dengan peraturan nasional.

Organisasi Non-Pemerintah (NGO) dan Akademisi

Berperan dalam mengadvokasi hak masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan. Melakukan kajian dampak kebijakan Tahura terhadap keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat. Memberikan rekomendasi solusi berbasis penelitian ilmiah.

Aparat Desa dan Penegak Hukum

Berperan dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan hutan. Terlibat dalam upaya mediasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dinamika Konflik

Konflik mulai memanas ketika masyarakat lokal melakukan aksi protes terhadap kebijakan Tahura. Mereka menolak perubahan fungsi hutan dari hutan lindung ke Tahura, yang akan mengancam pengambilan lahan, yang selama ini mereka garap, dengan alasan bahwa mereka telah tinggal di wilayah tersebut selama beberapa generasi. Di sisi lain, pemerintah tetap bersikukuh bahwa kawasan hutan harus dilindungi guna mencegah perambahan, penebangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

Pada tahun 2017, terjadi bentrokan antara masyarakat dan aparat keamanan saat pemerintah mencoba melakukan penertiban lahan. Bentrokan ini mengakibatkan beberapa warga ditangkap dengan tuduhan perusakan fasilitas negara. Insiden ini semakin memperburuk hubungan antara masyarakat dan pemerintah, serta menarik perhatian berbagai NGO yang kemudian mulai melakukan advokasi untuk masyarakat terdampak.

Selain itu, muncul isu adanya keterlibatan perusahaan swasta yang diduga memiliki kepentingan ekonomi dalam kawasan hutan tersebut. Beberapa perusahaan dikabarkan ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan industri kayu atau perkebunan skala besar. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa kebijakan Tahura sebenarnya hanyalah kedok untuk memberikan akses kepada perusahaan.

Upaya Penyelesaian

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik ini, di antaranya:

  1. Dialog Multi-Pihak
    1. Pemerintah menginisiasi pertemuan antara masyarakat, akademisi, NGO, dan perusahaan swasta untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
    1. Beberapa usulan muncul, seperti skema perhutanan sosial yang memungkinkan masyarakat tetap mengakses dan mengelola hutan dengan cara yang berkelanjutan.
  2. Implementasi Perhutanan Sosial
    1. Pada tahun 2019, pemerintah menawarkan skema perhutanan sosial sebagai solusi bagi masyarakat penggarap. Skema ini memungkinkan masyarakat untuk tetap mengelola lahan dengan batasan tertentu dan dengan pendekatan agroforestri.
    1. Meskipun mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, sebagian lainnya masih merasa skeptis terhadap implementasi kebijakan ini.
  3. Mediasi oleh Lembaga Independen
    1. Beberapa lembaga independen, termasuk universitas dan NGO, turut berperan sebagai mediator dalam konflik ini.
    1. Penelitian dilakukan untuk mengidentifikasi dampak sosial-ekonomi dan lingkungan dari berbagai skenario penyelesaian.
  4. Pendekatan Hukum dan Pengakuan Hak Masyarakat
    1. Beberapa kelompok masyarakat mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan pengakuan atas hak mereka terhadap lahan yang telah mereka tempati.
    1. Pemerintah mulai mengkaji ulang kebijakan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan sosial.

Kesimpulan

Kasus konflik pengelolaan Hutan Lindung Rinjani Barat di NTB menunjukkan bagaimana berbagai kepentingan dapat berbenturan dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik ini tidak hanya melibatkan aspek hukum dan kebijakan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat lokal. Penyelesaian konflik memerlukan pendekatan multi-pihak yang melibatkan dialog terbuka, mediasi, serta kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Keberhasilan dalam menyelesaikan konflik ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola hutan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

PETUNJUK

Gunakan instrumen Analisis Penyebab Akar Masalah Konflik, pada materi kuliah-4 (slide 23-27), poin 1-8, dan jawab pertanyaan berikut:

  1. Menurut anda, kasus konflik di atas termasuk dalam kategori konflik yang mana ? (Sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi) ?
  2. Berapa perolehan skor dari hasil analsis konflik anda ?
  3. Menurut anda, bagaimana solusi yang anda tawarkan untuk bisa menyelesaikan konflik di atas ?

Submit Tugas

Tugas disubmit paling lambat hari Rabu, 19 Maret 2025 jam 12.00 WITA, melalui link berikut ini: https://forms.gle/V5pzFasE1CreXNos7

Penamaan file disubmit: NIM_Nama Mhs_Tugas #3_Manajemen Konflik_2025