Petunjuk
Buatlah uraian yang mendeskripsikan beberapa pertanyaan (lihat dibawah). Buat uraian untuk ke enam pertanyaan tersebut dengan jelas, maksimum 4 lembar. Ketik menggunakan format A4, font Calibri (Body) 11, jarak spasi 1.3, dengan batas (margin), sebelah kiri, kanan, atas dan bawah 2,5 cm. Tulis nama dan NIM di sebelah atas kiri. Tugas disubmit melalui google form yang sudah disediakan, paling lambat hari Senin, 17 Maret 2025 jam 18.00 WITA.
Pertanyaan
- Dalam penyusunan kebijakan, setidaknya ada lima landasan yang dijadikan pijakan agar memenuhi pertimbangan-pertimbangan yang holistis, yaitu: filosofis, sosiologis, ekologis, metodologis dan yuridis. Lihat di UU No.41 Tahun 1999 tentang ketentuan menimbang, pada huruf a,b dan c itu memenuhi ketentuan landasan apa saja ?
- Dalam UU tentang Kehutanan, apa saja yang termasuk ke dalam landasan Yuridis ? Mengapa dalam ketentuan mengingat, hanya ada UUD, Ketetapan MPR dan Undang-Undang ? Mengapa tidak ada Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ?
- Dalam Undang-Undang, ketentuan pasal-pasal tertentu akan diatur kembali dalam peraturan lainnya. Apa saja bentuk peraturan untuk mengatur lebih lanjut pasal-pasal dalam Undang-Undang ? Pasal-pasal mana saja yang perlu diatur oleh undang-undang lainnya ?
- Ada berapa Peraturan Pemerintah yang dimandatkan untuk mengatur leibh lanjut pasal-pasal dalam Undang-Undang Kehutanan ? Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang apa saja ?
- Setiap pelanggaran dalam pasal-pasal tertentu, akan dikenakan sanksi. Pelanggaran pasal apa saja yang termasuk dalam pelanggaran berat dan apa sanksinya ? Menurut anda, apakah sanksi tersebut sepadan ? Menurut anda, sanksi seperti apa yang perlu diberikan agar pelaku menjadi jera ?
- Pada pasal 17, disebutkan tentang pembentukan wilayah pengelolaan hutan, apa yang dimaksud dengan pasal tersebut ?
Link Pengiriman tugas
Tugas disubmit melalui link google form sebagai berikut https://forms.gle/ZRSHjvCiY8X4DCqJ9
Penamaan file disubmit: NIM_Nama Mhs_Tugas#2_Kebijakan Kehutanan_2025