LATIHAN MENYUSUN RUMUSAN MASALAH DAN TUJUAN PENELITIAN

JUDUL PENELITIAN

EFEKTIVITAS PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN PADA BERBAGAI STRATA LUASAN LAHAN  DI KAWASAN HUTAN SESAOT LOMBOK BARAT

BAB 1. PENDAHULUAN  

1.1. Latar Belakang

Hutan Kemasyrakatan (HKm) adalah salah satu program strategis di sektor kehutanan, sebagai salah satu program yang diandalkan untuk menjawab visi pembangunan kehutanan di Indonesia yaitu hutan lestari masyarakat sejahtera (Suradireja et al., 2018). Dalam peraturan kebijakan terbaru, HKm telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021, sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan. 

Salah satu nilai strategis HKm bagi masyarakat adalah diberikannya hak kelola lahan di kawasan hutan oleh masyarakat. Lama waktu pemberian hak kelola selama 30 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang jika memenuhi syarat (LHK, 2021). Pemberian hak kelola lahan tersebut diprioritaskan keapda masyarakat sekitar kawasan hutan, khususnya bagi masyarakat yang miskin, Luasan lahan yang diberikan bervariasi, hal ini tergantung pada lokasi wilayah administrasi, kondisi masyarakat setempat, dan kebijakan pemerintah daerah (Suradireja et al., 2018).

Secara umum untuk Pulau Lombok luas lahan yang didistribusikan kepada masyarakat pada kisaran 0,05 – 2 ha, sedangkan untuk di Pulau Sumbawa pada kisaran 0,5 – 2 ha (Markum et al., 2015). Jika merujuk pada kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri yang ada, maka luas lahan yang diberikan hak kelola maksimal seluas 2 ha. Namun dalam praktiknya masyarakat berusaha untuk mendapatkan lahan seluas-luasnya, yang dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan cara perambahan ataupun pembelian secara illegal lahan kelola petani lain.

Kawasan Hutan Sesaot mencakup kawasan hutan lindung seluas 3.042 ha. Kawasan Hutan Sesaot merupakan salah satu pioner penerapan HKm di Indonesia. Pemberian izin HKm di Kawasan Hutan Sesaot seluas 185 ha pada tahun 2009, tersebar di beberapa yaitu Desa Sesaot, Desa Lebah Sempage, Desa Pakuan dan Desa Sedau. Pemegang Izin HKm adalah Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 2130/65/Dinhut/2009, tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.224 petani penggarap (KMPH, 2016).

Dalam praktiknya masyarakat di Sesaot mengelola lahan HKm dengan menerapkan sistem agroforestri (Markum et al. 2013). Penerapan sistem agroforestri oleh masyarakat cukup beragam, ditandai dengan keragaman jenis vegetasi, keragaman struktur tanaman, keragaman spesies vegetasi bawah tegakan, dan keragaman kerapatan tanaman. Adanya keragaman penerapan pola agroforestri tersebut tentu berdampak terhadap ragam pendapatan dan ragam nilai cadangan karbon. Sebaimana menurut (Hairiah et al., 2020), bahwa praktik agroforestri yang baik hasilnya mampu memberikan nilai tinggi untuk cadangan karbon dan pendapatan masyarakat.

Hasil penelitian (Markum et al., 2021) di Kawasan Hutan Sesaot menunjukkan bahwa penerapan beragam pola agroforestri, potensi dapat memberikan pendapatan petani pada kisaran 22 juta – 45 juta/ha/tahun. Pendapatan tersebut relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan petani HKm di lokasi lain seperti Aik Berik, Santong dan Aik Bual berada pada kisaran 8 – 32 juta/ha/tahun.  Salah satu pola agroforestry yang memberikan pendapatan terbesar adalah pola agroforestry campuran, terdiri atas ragam tanaman MPTS: durian, manggis, alpukat, nangka, rambutan, aren, kopi dan cokelat.

Keberhasilan petani mengelola lahannya, tergantung dari banyak faktor antara lain faktor biofisik, iklim, perilaku petani dan luas lahan (Lismawati et al., 2020). Faktor luas lahan menjadi salah satu faktor kunci dalam pengaruhnya terhadap kumulatif produksi. Tetapi faktor luas lahan belum tentu selalu berkorelasi positip terhadap produktivitas lahan. Pada banyak kasus, luas lahan yang sempit (di bawah 0,5 ha), tingkat produktivitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan luas lahan yang lebih luas. Produktivitas lahan tersebut untuk kasus lahan pertanian bisa dipengaruhi oleh ketersediaan tenaga kerja, alokasi waktu kerja dan motivasi petani (Saputra & Wardana, 2018)

Berdasarkan beberapa hasil penelitian, menunjukkan bahwa masyarakat sekitar hutan sangat tergantung pada kawasan hutan (Fahrirurrahman & Ratnaningsih, 2020; Haryani & Rijanta, 2019) Ketergantungan terhadap sumber daya hutan dapat dilihat setidaknya dari sumber penghasilan dan curahan tenaga kerja rumah tangga petani.  Sebagian besar (lebih besar dari 80%), penghasilan dan curahan waktu kerja mereka berasal dari dalam kawasan hutan. Keluarga petani menjadi aset yang berharga sebagai tenaga kerja inti, yang melakukan beragam pekerjaan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Keluarga petani menjadi sumber utama tenaga kerja dalam pengelolaan lahan di hutan.  Kegiatan mulai dari penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemanenan sampai dengan pengangkutan hasil panen mengandalkan ketersediaan tenaga kerja dalam keluarga. Kisaran jumlah anggota keluarga petani HKm adalah 2-4 orang (Lasmini, 2021). Permasalahannya adalah, luas lahan kelola petani bervariasi, mulai dari 5 are sampai di atas 2 ha. Dan ada kecenderungan, petani terus berusaha menambah lahan seluas-luasnya meskipun melalui cara-cara yang ilegal.  Dengan terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh petani baik tenaga kerja, pembiayaan dan ketersediaan peralatan pendukung, bagaimana mereka mengalokasikan sumber daya yang dimiliki dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan.  Pada luasan berapa sebenarnya yang paling efektif yang bisa dikelola oleh petani dengan menghasilkan tingkat produktivitas lahan yang paling optimal.

Berdasarkan deskripsi tersebut, maka penting untuk dilakukan penelitian tentang “Efektivitas pengelolaan Hutan Kemasyarakatan pada berbagai luasan strata lahan di Kawasan Hutan Sesaot Lombok Barat.”

1.2. Perumusan Masalah

Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, ketergantungan masyarakat sekitar hutan terhadap sumber daya hutan tinggi, pengelolaan lahan hutan yang baik tidak hanya penting sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga sangat penting untuk pelestarian hutan. Ada kecenderungan petani mendapatkan hak kelola lahan seluas-seluasnya tanpa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Sehingga dapat berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan lahan. Lahan yang tidak efektif dikelola akan berdampak pada penelantaran lahan, dan tidak terurus dengan baik. Berapa sebenarnya luasan lahan yang tepat yang bisa efektif dikelola oleh petani?  sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih pasti untuk pendistribusian lahan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Lebih khusus rumusan masalah adalah

  1. Bagaimana praktik pengelolaan HKm terhadap kerapatan vegetasi pada berbagai strata luasan lahan ?
  2. Berapa pendapatan petani HKm pada berbagai strata penguasaan lahan ?
  3. Bagaimana tingkat efektivitas pengelolaan HKm pada berbagai strata luasan lahan ?
  4. Apa saja faktor-faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan HKm pada berbagai strata luas lahan ?

1.3 Tujuan Penelitian

  1. Mengidentifikasi praktik pengelolaan HKm terhadap kerapatan vegetasi pada berbagai strata luasan lahan
  2. Menghitung pendapatan petani pada berbagai strata luasan lahan   
  3. Menganalisis tingkat efektivitas pengelolaan lahan HKm pada berbagai strata luasan lahan
  4. Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan lahan pada berbagai strata luasan lahan