JUDUL PENELITIAN
EFEKTIVITAS PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN PADA BERBAGAI STRATA LUASAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN SESAOT LOMBOK BARAT
Oleh Markum
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Hutan Kemasyrakatan (HKm) adalah salah satu program strategis di sektor kehutanan, sebagai salah satu program yang diandalkan untuk menjawab visi pembangunan kehutanan di Indonesia yaitu hutan lestari masyarakat sejahtera (Suradireja et al., 2018). Dalam peraturan kebijakan terbaru, HKm telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021, sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hutan.
Salah satu nilai strategis HKm bagi masyarakat adalah diberikannya hak kelola lahan di kawasan hutan oleh masyarakat. Lama waktu pemberian hak kelola selama 30 tahun dan selanjutnya bisa diperpanjang jika memenuhi syarat (LHK, 2021). Pemberian hak kelola lahan tersebut diprioritaskan keapda masyarakat sekitar kawasan hutan, khususnya bagi masyarakat yang miskin, Luasan lahan yang diberikan bervariasi, hal ini tergantung pada lokasi wilayah administrasi, kondisi masyarakat setempat, dan kebijakan pemerintah daerah (Suradireja et al., 2018).
Secara umum untuk Pulau Lombok luas lahan yang didistribusikan kepada masyarakat pada kisaran 0,05 – 2 ha, sedangkan untuk di Pulau Sumbawa pada kisaran 0,5 – 2 ha (Markum et al., 2015). Jika merujuk pada kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri yang ada, maka luas lahan yang diberikan hak kelola maksimal seluas 2 ha. Namun dalam praktiknya masyarakat berusaha untuk mendapatkan lahan seluas-luasnya, yang dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan cara perambahan ataupun pembelian secara illegal lahan kelola petani lain.
Kawasan Hutan Sesaot mencakup kawasan hutan lindung seluas 3.042 ha. Kawasan Hutan Sesaot merupakan salah satu pioner penerapan HKm di Indonesia. Pemberian izin HKm di Kawasan Hutan Sesaot seluas 185 ha pada tahun 2009, tersebar di beberapa yaitu Desa Sesaot, Desa Lebah Sempage, Desa Pakuan dan Desa Sedau. Pemegang Izin HKm adalah Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 2130/65/Dinhut/2009, tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 1.224 petani penggarap (KMPH, 2016).
Dalam praktiknya masyarakat di Sesaot mengelola lahan HKm dengan menerapkan sistem agroforestri (Markum et al. 2013). Penerapan sistem agroforestri oleh masyarakat cukup beragam, ditandai dengan keragaman jenis vegetasi, keragaman struktur tanaman, keragaman spesies vegetasi bawah tegakan, dan keragaman kerapatan tanaman. Adanya keragaman penerapan pola agroforestri tersebut tentu berdampak terhadap ragam pendapatan dan ragam nilai cadangan karbon. Sebaimana menurut (Hairiah et al., 2020), bahwa praktik agroforestri yang baik hasilnya mampu memberikan nilai tinggi untuk cadangan karbon dan pendapatan masyarakat.
Hasil penelitian (Markum et al., 2021) di Kawasan Hutan Sesaot menunjukkan bahwa penerapan beragam pola agroforestri, potensi dapat memberikan pendapatan petani pada kisaran 22 juta – 45 juta/ha/tahun. Pendapatan tersebut relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan pendapatan petani HKm di lokasi lain seperti Aik Berik, Santong dan Aik Bual berada pada kisaran 8 – 32 juta/ha/tahun. Salah satu pola agroforestry yang memberikan pendapatan terbesar adalah pola agroforestry campuran, terdiri atas ragam tanaman MPTS: durian, manggis, alpukat, nangka, rambutan, aren, kopi dan cokelat.
Keberhasilan petani mengelola lahannya, tergantung dari banyak faktor antara lain faktor biofisik, iklim, perilaku petani dan luas lahan (Lismawati et al., 2020). Faktor luas lahan menjadi salah satu faktor kunci dalam pengaruhnya terhadap kumulatif produksi. Tetapi faktor luas lahan belum tentu selalu berkorelasi positip terhadap produktivitas lahan. Pada banyak kasus, luas lahan yang sempit (di bawah 0,5 ha), tingkat produktivitasnya lebih tinggi dibandingkan dengan luas lahan yang lebih luas. Produktivitas lahan tersebut untuk kasus lahan pertanian bisa dipengaruhi oleh ketersediaan tenaga kerja, alokasi waktu kerja dan motivasi petani (Saputra & Wardana, 2018)
Berdasarkan beberapa hasil penelitian, menunjukkan bahwa masyarakat sekitar hutan sangat tergantung pada kawasan hutan (Fahrirurrahman & Ratnaningsih, 2020; Haryani & Rijanta, 2019) Ketergantungan terhadap sumber daya hutan dapat dilihat setidaknya dari sumber penghasilan dan curahan tenaga kerja rumah tangga petani. Sebagian besar (lebih besar dari 80%), penghasilan dan curahan waktu kerja mereka berasal dari dalam kawasan hutan. Keluarga petani menjadi aset yang berharga sebagai tenaga kerja inti, yang melakukan beragam pekerjaan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Keluarga petani menjadi sumber utama tenaga kerja dalam pengelolaan lahan di hutan. Kegiatan mulai dari penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, pemanenan sampai dengan pengangkutan hasil panen mengandalkan ketersediaan tenaga kerja dalam keluarga. Kisaran jumlah anggota keluarga petani HKm adalah 2-4 orang (Lasmini, 2021). Permasalahannya adalah, luas lahan kelola petani bervariasi, mulai dari 5 are sampai di atas 2 ha. Dan ada kecenderungan, petani terus berusaha menambah lahan seluas-luasnya meskipun melalui cara-cara yang ilegal. Dengan terbatasnya sumber daya yang dimiliki oleh petani baik tenaga kerja, pembiayaan dan ketersediaan peralatan pendukung, bagaimana mereka mengalokasikan sumber daya yang dimiliki dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan. Pada luasan berapa sebenarnya yang paling efektif yang bisa dikelola oleh petani dengan menghasilkan tingkat produktivitas lahan yang paling optimal.
Berdasarkan deskripsi tersebut, maka penting untuk dilakukan penelitian tentang “Efektivitas pengelolaan Hutan Kemasyarakatan pada berbagai luasan strata lahan di Kawasan Hutan Sesaot Lombok Barat.”
1.2. Perumusan Masalah
Dari uraian latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, ketergantungan masyarakat sekitar hutan terhadap sumber daya hutan tinggi, pengelolaan lahan hutan yang baik tidak hanya penting sebagai upaya mendukung ketahanan pangan masyarakat sekitar hutan, tetapi juga sangat penting untuk pelestarian hutan. Ada kecenderungan petani mendapatkan hak kelola lahan seluas-seluasnya tanpa mempertimbangkan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Sehingga dapat berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan lahan. Lahan yang tidak efektif dikelola akan berdampak pada penelantaran lahan, dan tidak terurus dengan baik. Berapa sebenarnya luasan lahan yang tepat yang bisa efektif dikelola oleh petani? sehingga pemerintah daerah memiliki pedoman yang lebih pasti untuk pendistribusian lahan kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Lebih khusus rumusan masalah adalah
- Bagaimana praktik pengelolaan HKm terhadap kerapatan vegetasi pada berbagai strata luasan lahan ?
- Berapa pendapatan petani HKm pada berbagai strata penguasaan lahan ?
- Bagaimana tingkat efektivitas pengelolaan HKm pada berbagai strata luasan lahan ?
- Apa saja faktor-faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas pengelolaan HKm pada berbagai strata luas lahan ?
1.3 Tujuan
- Mengidentifikasi praktik pengelolaan HKm terhadap kerapatan vegetasi pada berbagai strata luasan lahan
- Menghitung pendapatan petani pada berbagai strata luasan lahan
- Menganalisis tingkat efektivitas pengelolaan lahan HKm pada berbagai strata luasan lahan
- Menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan lahan pada berbagai strata luasan lahan
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat
Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan sistem Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) merupakan sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan oleh pengelola (Perum Perhutani, Inhutani, dan KPH) dengan masyarakat sekitar hutan atau pihak pengelola, masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dalam mencapai tujuan bersama dengan tetap menjaga keberlanjutan hutan serta manfaat sumber daya hutan secara optimal dan proporsional yang dimaksudkan untuk menkolaborasikan aspek ekonomi dan ekologi sesuai porsi masing-masing (LHK, 2021).
Menurut (Suradireja et al., 2018), bahwa masyarakat akan semakin terlibat dalam suatu kegiatan pembangunan apabila masyarakat dapat merasakan manfaat dalam keikutsertaannya, oleh karena itu beberapa program pembangunan dibidang kehutanan yang berorientasi pada perolehan manfaat yang berguna terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat diluncurkan seperti HKm, Hutan Rakyat, Model Desa Konservasi, Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat dan lain sebagainya.
Perhutanan sosial (PS) atau social forestry adalah satu jenis program PHBM. Program ini dilancarkan berdasarkan kenyataan yang muncul pada akhir-akhir ini di Indonesia, yaitu beratnya tekanan sosial dan ekonomi yang dibebankan oleh masyarakat terhadap terhadap hutan. Sementara itu, kementerian kehutanan sendiri mendefinisikan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan sumberdaya hutan pada kawasan hutan negara dan atau hutan hak dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku dan atau mitra utama dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya dan mewujudkan kelesetarian hutan (Suradireja et al., 2018).
Perhutanan sosial adalah kebijakan pembangunan kehutanan yang ditujukan untuk mendorong terwujudnya system usaha kehutanan yang berdaya saing, kelola kawasan dan kelembagaan yang berbasis masyarakat setempat dengan mensinergikan berbagai potensi yang ada yaitu sumberdaya pemerintah, swasta dan masyarakat serta sumberdaya alam. Tujuan pengembangan perhutanan sosial adalah terwujudnya system pengelolaan hutan yang memberikan akses dan peran kepada masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan sebagai pelaku dan atau mitra utama pengelola hutan guna meningkatkan kesejahteraannya dalam rangka pengelolaan hutan lestari.
2.2. Ketergantungan Masyarakat Hutan terhadap Hutan
Masyarakat desa hutan masih mempunyai ketergantungan dengan keberadaan hutan, terutama petani kecil yang mempunyai lahan kurang dari 0,1 hektar. Hutan masih mereka anggap sebagai sumber ekonomi, dan merupakan alternatif utama yang dapat memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan kayu bakar, kayu bangunan rumah, sumber air dan nilai ekonomi hutan menjadi penopang kehidupan sehingga memunculkan ketergantungan masyarakat terhadap hutan (Markum et al., 2015).
Pendapatan petani hutan (pesangem) dapat meningkat serta dapat memproduksi bahan pangan dari lahan hutan. Banyaknya tindak kriminalitas terhadap hutan bukan berarti harus memotong akses hutan terhadap masyarakat, karena gangguan tersebut belum tentu datang dari masyarakat disekitar hutan. Pola pikir yang perlu dibangun sekarang ini adalah bahwa kelestarian hutan akan terjaga jika masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap hutan yang diaktualisasikan dengan penjagaan terhadap sumberdaya yang ada untuk menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat desa hutan. Rasa memiliki akan tumbuh apabila masyarakat diberikan akses dalam mengelola hutan secara baik. Hal yang wajar apabila selama ini masyarakat desa yang tinggal di sekitar kawasan hutan memandang hutan sebagai sumber ekonomi keluarga, sumber pengadaan bahan pangan, sumber bahan obat-obatan, memelihara lingkungan yang sejuk, melestarikan sumber mata air dan sebagai tempat ritual kebudayaan masyrakat setempat.
Berusahatani merupakan kegiatan untuk memperoleh produksi dan pendapatan dengan memadukan faktor-faktor produksi seperti tanah, modal, tenaga kerja, dan keterampilan tertentu. Salah satu cara meningkatkan produksi dan pendapatan petani adalah dengan cara tumpangsari pada lokasi Hutan Kemasyarakatan (Fahrirurrahman & Ratnaningsih, 2020)
Menurut (Ardito Bhinadi, 2013) yang dimaksud dengan pendaptan adalah selisih dari penerimaan dan pengeluaran dalam proses produksi. Pendapatan diperhitungkan dengan jalan mengurangi nilai produksi dengan nilai pengeluaran atau biaya produksi. Biaya produksi meliputi: (1). Biaya tetap yaitu biaya yang besar kecilnya tidak bergantung pada besar kecilnya produksi, misalnya sewa tanah, pajak tanah, penyusutan alat dan lain-lain. (2). Biaya tidak tetap (biaya variabel) yaitu biaya yang besar kecilnya tergantung pada kecilnya produksi misalnya sarana produksi dan tenaga kerja.
Pendapatan petani bersumber dri pendapatan usahatani dan diluar usahatani. Pendapatan usahatani diperoleh dari semua sumber usaha pada pertanian seperti usahatani sawah, tegalan, pekarangan dan ternak. Sedangkan penerimaan luar usahatani adalah seluruh penerimaan petani dari usaha lain seperti kerajinan, perdagangan, pegawai, buruh non pertanian, tukang banugnan dan penawaran tenaga kerja lainnya dalam pertanian perminggu, perbulan dan pertahunnya.
2.3. Lahan sebagai sumber hidup dan konflik
Lahan merupakan sumber hidup masyarakat disekitar kawasan hutan. Ketergantungan masyarakat yang begitu tinggi terhadap sumber daya hutan, tidak terlepas dari beragam faktor. Selain karena faktor terbatasnya sumber-sumber pekerjaan di luar kawasan hutan, juga secara sosial mereka sesungguhnya telah tertempa secara turun-temurun sebagai keluarga petani. Maka ketika petani mendapatkan distribusi lahan garapan di kawasan hutan, pola dan perilaku mereka dalam mengelola hutan kental dengan tradisi-tradisi pertanian secara umum (Ichsan et al., 2020).
Rata-rata kepemilikan lahan petani di luar kawasan hutan kecil hanya 0,3 ha, yang secara ekonomi belum cukup mendukung ketahanan pangan keluarga. Maka kehadiran lahan di dalam kawasan hutan menjadi sumber daya baru yang dapat menunjang kehidupan keluarga. Namun pemberian hak kelola lahan di dalam kawasan hutan pun juga relatif kecil, rata-rata 0,5 ha. Jika lahan di hutan didominasi oleh tanaman pohon kayu, maka luas 0,5 ha hanya bisa diisi oleh tidak lebih dari 200 tanaman. Oleh karena itu, ada dorongan yang sangat kuat, tindakan-tindakan masyarakat untuk menguasai lahan yang lebih luas melalui cara-cara yang illegal (Suradireja et al., 2018).
Tidak pelak kemudian banyak kasus-kasus konflik tenurial dalam kawasan hutan (Ambarwati et al., 2018), yang diwanai dengan perebutan lahan kelola, konflik tata batas, sertfikasi tanah, dan jual beli lahan kelola secara diam-diam atau bawah tangan. Kemauan untuk menguasai lahan lebih luas (lapar tanah) tidak semata-mata karena mereka ingin mengelola lahan tersebut, tetapi faktor lain adalah karena ada dorongan ingin menguasai lahan sebanyak-banyaknya karena menganggap kawasan hutan adalah hak masyarakat. Tidak heran saat ini banyak sekali kasus-kasus terjadinya perambahan di hutan, tetapi setelah dirambah, lahan tidak dikelola dengan baik, dan cenderung ditelantarkan. Hal ini terjadi banyak kasus tidak hanya di NTB tetapi juga di daerah lain di Indonesia (Senoaji et al., 2020)
BAB 3. METODE PENELITIAN
3.1 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Metode deskriptif merupakan metode yang bertujuan untuk mengeksplorasi atau mengklarifikasi mengenai suatu fenomena, gejala atau kenyataan sosial yang ada saat ini dengan cara mendeskripsikan variabel yang berkaitan dengan masalah yang ingin diteliti, menganalisis dan menarik kesimpulan (Priyono, 2008; W. Gulo, 2002)
3.2 Waktu dan Tempat
Penelitian ini dilaksakan pada tahun 2023, dengan durasi waktu selama enam bulan mulai Juni – November 2021.
3.3 Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif merupkan data yang berisikan penjelasan-penjelasan secara naratif tentang faktor-faktor yang berpengaruh terhadap efektifitas pengelolaan lahan dari aspek perilaku, sosial dan kelembagaan. Data kuantitatif merupakan data yang dinyatakan dalam bentuk angka yang terkait dengan keanekaragaman vegetasi dan pendapatan petani.
Data primer merupakan data yang didapatkan langsung oleh peneliti dari objek yang diteliti antara lain hasil wawancara langsung dengan petani. Data sekunder merupakan data yang diperoleh peneliti tidak langsung dari objek yang diteliti yaitu dari dokumen dari berbagai lembaga terkait yang relevan dengan penelitian dan dapat mendukung terwujudnya tujuan penelitian yang akan dilakukan (Priyono, 2008)
3.4. Teknik Pengumpulan Data
Dalam pengumpulan data teknik yang digunakan adalah observasi, wawancara dengan instrument kuisioner, pengukuran dan verifikasi lapang dan dokumentasi. Observasi merupakan teknik pengumpulan data yang memiliki ciri spesifik dimana obyek yang diteliti bisa berupa tempat, orang, atau aktivitas. Menurut (W. Gulo, 2002), manfaat observasi antara lain peneliti dapat memahami data secara menyeluruh, dengan melakukan observasi peneliti akan memperoleh pengalaman langsung terkait objek yang diteliti sehingga peneliti tidak akan terpengaruh oleh pandangan sebelumnya. Untuk memastikan informasi hasil wawancara dengan kondisi dilapangan, maka akan dilakukan verifikasi pada lahan petani.
